terkadang kita mesti dihadapkan pada sebuah permasalahan klasik dimana kita selalu mengalami defisit uang persediaan setiap di akhir bulan.
sebagai anak kost, tentunya uang yang diberikan orang tua untuk memenuhi semua kebutuhan hidup kita hampir bisa dikatakan tidak mungkin cukup bagi sebagaian kalangan, khususnya bagi mereka-mereka yang memang mendapat jatah uang yang sedikit.
lalu, bagaimana solusinya ?
konsepnya sangat sederhana, karena berapa pun uang yang kita miliki itu tidak akan berarti jika kita salah dalam mengelolanya.
yang dibutuhkan dalam memgelola uang persediaan bukanlah bagaimana kita bisa mendapatkan uang yang banyak untuk dapat kita manfaatkan, melainkan bagaiamana gaya hidup kita dalam menggunakan uang kita tersebut.
semestinya, uang yang kita terima dari para orang tua kita haruslah benar-benar kita manfaatkan sebaik mungkin sesuai dengan kebutuhan hidup kita, bukan sesuai dengan keinginan hidup kita.
menjadi anak kost seperti kita bukan lah sebuah tetap yang harus kita lakukan untuk selamanya, karena hidup anak kost seperti ini hanyalah sebuah transit sebelum kita merassakan hidup yang sebenar-benarnya hidup kita setelahnya.
yang kita perlukan hanyalah hidup untuk bertahan hidup, bukan hidup untuk mengembangkan hidup.
selanjutnya, beberapa tindakan yang dapat kita lakukan untuk lebih meningkatkan kualitas manajerial kita dalam mengelola keuangan pribadi kita sebaga anak kost seperti ;
1. biasakanlah untuk lebih rasional dalam mengutamakan kebutuhan daripada keinginan dalam hidup kita.
2. gunakan uang kita hanya pada kebutuhan yang benar-benar kita perlukan.
3. biasakan diri kita untuk menabung.
4. cari sumber alternatif untuk menambah uang kita selain yang bersumber dari orang tua jika memungkinkan.
5. biasakan diri untuk tidak hidup secara bermewah-mewahan.
itu semua merupakan lima hal pokok yang perlu kita cermati dalam mengelola keuangan pribadi kita agar kita tidak selalu dalam kondisi defist di akhir bulan.
tidak perlu harus memiliki sumber yang besar agar kita tidak mengalami defisit dalam pengelolaan uang kita, tetapi yang harus kita perlukan adalah bagaimana kita memiliki kemampuan manajerial uang yang baik agar dapat mencukupkan antara jumlah uang dengan berbagai kebutuhan hidup kita.
bukan kebetulan kita terlahir seperti ini dan dalam keadaan seperti ini..
Tampilkan postingan dengan label Inspirasi keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inspirasi keuangan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 28 Oktober 2010
Senin, 21 Juni 2010
REFORMASI KEUANGAN NEGARA
sebelum tahun 2003, keuangan negara indonesia masih menggunakan ketentuan perundangan peninggalan bekolonial belanda yang masih berlaku menurut aturan peralihan UUD 1945.
peraturan peninggalan belanda tersebut antara lain ;
peraturan perundangan yang lama tersebut tidak lagi dipakai karena dianggap tidak lagi mampu mengikuti dinamika perkembangan kenegaraan di indonesia. oleh karena itu, meski secara formal paket perundangan peninggalan belanda tersebut masih berlaku, tetapi secara materiil sebagian dari ketentuan lama tidak lagi digunakan.
beberapa hal yang menjadi dasar diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pengganti peraturan perundang-undangan belanda yang lama adalah adanya beberapa kelemahan yang timbul dari perangkat perundangan-undangan lama tersebut, antara lain;
kelemahan tersebut sebenarnya memang sudah dirasakan sebelumnya, tetapi penggunaannya masih dilakukan karena solusi yang ditemukan masih bersifat parsial.
kelemahan yang ada dalam aturan lama ditutup dengan membuat aturan baru yang dibuat khusus untuk mengganti pasal dari aturan lama yang menyebabkan kelemahan. aturan yang lama masih tetap berlaku, tetapi khusus untuk pasal yang diamandemenkan berlaku ketentuan yang baru.
dan pada saat tahun 2003-2004 pemerintah melakukan perombakan peraturan keuangan negara dengan mengganti seluruh peraturan yang lama dan pada tahun tersebut bersama dengan DPR mengeluarkan satu paket peraturan perundang-undangan bidang keuangan yang terdiri dari ;
UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
peraturan peninggalan belanda tersebut antara lain ;
- Indische Comptabiliteitswet, biasa disingkat ICW stbl 1925 No. 448.
- Indische Bedrijvenwet, biasa disingkat IBW stbl 1927 No. 419.
- Regleme voorhet Administratief Beheer, biasa disingkat RAB stbl 1933 No. 381.
peraturan perundangan yang lama tersebut tidak lagi dipakai karena dianggap tidak lagi mampu mengikuti dinamika perkembangan kenegaraan di indonesia. oleh karena itu, meski secara formal paket perundangan peninggalan belanda tersebut masih berlaku, tetapi secara materiil sebagian dari ketentuan lama tidak lagi digunakan.
beberapa hal yang menjadi dasar diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pengganti peraturan perundang-undangan belanda yang lama adalah adanya beberapa kelemahan yang timbul dari perangkat perundangan-undangan lama tersebut, antara lain;
- kelemahan di bidang peraturan perundang-undangan.
- kelemahan di bidang perencanaan dan penganggaran.
- kelemahan di bidang perbendaharaan.
- kelemahan di bidang auditing.
kelemahan tersebut sebenarnya memang sudah dirasakan sebelumnya, tetapi penggunaannya masih dilakukan karena solusi yang ditemukan masih bersifat parsial.
kelemahan yang ada dalam aturan lama ditutup dengan membuat aturan baru yang dibuat khusus untuk mengganti pasal dari aturan lama yang menyebabkan kelemahan. aturan yang lama masih tetap berlaku, tetapi khusus untuk pasal yang diamandemenkan berlaku ketentuan yang baru.
dan pada saat tahun 2003-2004 pemerintah melakukan perombakan peraturan keuangan negara dengan mengganti seluruh peraturan yang lama dan pada tahun tersebut bersama dengan DPR mengeluarkan satu paket peraturan perundang-undangan bidang keuangan yang terdiri dari ;
UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Jumat, 18 Juni 2010
BENTUK KORUPSI DI INDONESIA
korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela. selain merugikan negara, tindakan korupsi juga dapat merugikan pelaku korupsi itu sendiri jika terbukti perbuatannya diketahui oleh badan penindak korupsi yang berwenang.
di indonesia, klasifikasi tindakan korupsi secara garis besar dapat di golongkan dalam beberapa macam bentuk. khusus untuk instansi yang melakukan administrasi penerimaan (revenue administration) yang meliputi instansi pajak dan bea cukai, tidak termasuk pemda dan pengelola penerimaan pnbp, tindakan korupsi dapat dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dan korupsi besar-besaran (grand corruption)
korupsi kecil-kecilan merupakan bentuk korupsi sehari-hari dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. korupsi ini biasanya cenderung terjadi saat petugas bertemu langsung dengan masyarakat.
korupsi ini disebut juga dengan nama korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk bertahan hidup (survival corruption). korupsi kecil-kecilan umumnya dijalankan oleh para pejabat junior dan pejabat tingkat bawah sebagai pelaksana fungsional.
contohnya adalah pungutan untuk mempercepat proses pencairan dana yang terjadi di kppn.
sedangkan korupsi besar-besaran umumnya dijalankan oleh pejabat level tinggi, karena korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. korupsi ini terjadi saat pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.
contohnya adalah pemberian pembebasan pajak bagi perusahaan besar.
2. penyuapan (bribery)
bentuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya di bidang atau instansi yang mengadministrasikan penerimaan negara (revenue administration) dapat dibagi menjadi empat, antara lain:
a. pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
b. pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan ilegal.
c. pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar di masa mendatang mendapat perlakuan yang lebih ringan daripada administrasi normal.
d. pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
3. penyalahgunaan / penyelewengan ( misappropriation)
penyalahgunaan / penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervisi transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik.
contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klasifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
4. penggelapan (embezzlement)
korupsi ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
5. pemerasan (extortion)
pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah para petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
6. perlindungan (patronage)
perlindungan dilakukan termasuk dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemampuan dari seseorang tersebut.
di indonesia, klasifikasi tindakan korupsi secara garis besar dapat di golongkan dalam beberapa macam bentuk. khusus untuk instansi yang melakukan administrasi penerimaan (revenue administration) yang meliputi instansi pajak dan bea cukai, tidak termasuk pemda dan pengelola penerimaan pnbp, tindakan korupsi dapat dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dan korupsi besar-besaran (grand corruption)
korupsi kecil-kecilan merupakan bentuk korupsi sehari-hari dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. korupsi ini biasanya cenderung terjadi saat petugas bertemu langsung dengan masyarakat.
korupsi ini disebut juga dengan nama korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk bertahan hidup (survival corruption). korupsi kecil-kecilan umumnya dijalankan oleh para pejabat junior dan pejabat tingkat bawah sebagai pelaksana fungsional.
contohnya adalah pungutan untuk mempercepat proses pencairan dana yang terjadi di kppn.
sedangkan korupsi besar-besaran umumnya dijalankan oleh pejabat level tinggi, karena korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. korupsi ini terjadi saat pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.
contohnya adalah pemberian pembebasan pajak bagi perusahaan besar.
2. penyuapan (bribery)
bentuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya di bidang atau instansi yang mengadministrasikan penerimaan negara (revenue administration) dapat dibagi menjadi empat, antara lain:
a. pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
b. pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan ilegal.
c. pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar di masa mendatang mendapat perlakuan yang lebih ringan daripada administrasi normal.
d. pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
3. penyalahgunaan / penyelewengan ( misappropriation)
penyalahgunaan / penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervisi transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik.
contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klasifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
4. penggelapan (embezzlement)
korupsi ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
5. pemerasan (extortion)
pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah para petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
6. perlindungan (patronage)
perlindungan dilakukan termasuk dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemampuan dari seseorang tersebut.
MASALAH PENGANGGARAN DI NEGARA BERKEMBANG
menurut schick, di negara berkembang terdapat beberapa permasalahan terkait dengan penganggaran yang dilaksanakan di negara-negara tersebut.
berbagai jenis permasalahan penganggaran tersebut antara lain:
1. masalah kemiskinan
kemiskinan mengakibatkan terbatasnya sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan permintaan pelayanan publik yang cenderung semakin meningkat.
2. ketidakstabilan ekonomi
dalam negara berkembang kurang terdapatnya ruang yang tersedia untuk manghilangkan dampak goncangan siklikal dan gangguan perekonomian lainnya.
seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi yang cenderung lambat, dan pengangguran.
3. dasar penerimaan (revenue base) yang rendah
dengan adanya dasar penerimaan yang rendah ini sangat rapuh atau bahaya sekali dalam meningkatkan harga komoditas, syarat perdagangan, dan rendahnya akses kepada pasar modal.
4. sektor pasar informal
sebagian besar aktivitas perekonomian di negara berkembang tidak memperhatikan kaidah hukum yang berlaku. dengan adanya penegakan hukum yang rendah dalam hak cipta dan kontrak inilah yang akhirnya membuat timbulnya korupsi.
5. sektor publik informal
peraturan formal yang berkaitan dengan pegawai negeri, pengeluaran, pengadaan barang/jasa diabaikan atau tidak dijalankan dengan baik.
6. mobilisasi politis yang rendah
pengertian mobilisasi politis yang rendah ini adalah kurangnya perkembangan dari setiap kelompok kepentingan untuk menyuarakan aspirasi dan memantau kinerja pemerintah.
sedangkan permasalahan-permasalahan penganggaran di negara berkembang menurut world bank dengan mengutip caiden dinyatakan dalam sepuluh asumsi, antara lain:
1. terdapat suatu pola penganggaran yang akan cocok dengan semua keadaan.
2. tujuan dari penganggaran adalah perencanaan ekonomi.
3. perbaikan penganggaran tergantung dari ketersediaan sumber daya.
4. keputusan penganggaran dapat dipisahkan dari keputusan kebijakan.
5. apapun yang telah dikoordinasikan dengan baik pasti akan menjadi baik.
6. keputusan komprehensif lebih baik dari pada keputusan sebagian, dan solusi yang kompleks lebih baik daripada solusi sederhana.
7. persyaratan dasar dari penganggaran lebih pada masalah teknis dan kemauan, bukan produk dari kondisi lingkungan.
8. politik tidak terlalu penting dibanding ekonomi.
9. penganggaran yang baik adalah masalah peraturan.
10. penganggaran adalah relevan dengan pembangunan.
berbagai jenis permasalahan penganggaran tersebut antara lain:
1. masalah kemiskinan
kemiskinan mengakibatkan terbatasnya sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan permintaan pelayanan publik yang cenderung semakin meningkat.
2. ketidakstabilan ekonomi
dalam negara berkembang kurang terdapatnya ruang yang tersedia untuk manghilangkan dampak goncangan siklikal dan gangguan perekonomian lainnya.
seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi yang cenderung lambat, dan pengangguran.
3. dasar penerimaan (revenue base) yang rendah
dengan adanya dasar penerimaan yang rendah ini sangat rapuh atau bahaya sekali dalam meningkatkan harga komoditas, syarat perdagangan, dan rendahnya akses kepada pasar modal.
4. sektor pasar informal
sebagian besar aktivitas perekonomian di negara berkembang tidak memperhatikan kaidah hukum yang berlaku. dengan adanya penegakan hukum yang rendah dalam hak cipta dan kontrak inilah yang akhirnya membuat timbulnya korupsi.
5. sektor publik informal
peraturan formal yang berkaitan dengan pegawai negeri, pengeluaran, pengadaan barang/jasa diabaikan atau tidak dijalankan dengan baik.
6. mobilisasi politis yang rendah
pengertian mobilisasi politis yang rendah ini adalah kurangnya perkembangan dari setiap kelompok kepentingan untuk menyuarakan aspirasi dan memantau kinerja pemerintah.
sedangkan permasalahan-permasalahan penganggaran di negara berkembang menurut world bank dengan mengutip caiden dinyatakan dalam sepuluh asumsi, antara lain:
1. terdapat suatu pola penganggaran yang akan cocok dengan semua keadaan.
2. tujuan dari penganggaran adalah perencanaan ekonomi.
3. perbaikan penganggaran tergantung dari ketersediaan sumber daya.
4. keputusan penganggaran dapat dipisahkan dari keputusan kebijakan.
5. apapun yang telah dikoordinasikan dengan baik pasti akan menjadi baik.
6. keputusan komprehensif lebih baik dari pada keputusan sebagian, dan solusi yang kompleks lebih baik daripada solusi sederhana.
7. persyaratan dasar dari penganggaran lebih pada masalah teknis dan kemauan, bukan produk dari kondisi lingkungan.
8. politik tidak terlalu penting dibanding ekonomi.
9. penganggaran yang baik adalah masalah peraturan.
10. penganggaran adalah relevan dengan pembangunan.
RISIKO
berdasarkan pada pendekatan non profit organization, risiko dapat dirumuskan sebagai ketidakpastian mengenai peristiwa yang akan terjadi di masa depan yang dinilai tingkat kemungkinannya disertai dampak negatif dari peristiwa tersebut bagi pencapaian tujuan organisasi yang diharapkan tidak terjadi.
risiko memiliki dua komponen dasar, yaitu dampak yang ditimbulkan dan peluang dari kemunculan risiko atau hal yang tidak diinginkan tersebut.
risiko itu sendiri belum dapat diklasifikasikan secara pasti atau baku tentang penggolongannya. karena risiko biasanya saling terkait dan kompleks. setiap ahli, konsultan, dan praktisi selalu membuat klasifikasi jenis atau penggolongan risiko menurut versinya masing-masing.
akan tetapi, secara umum terdapat risiko-risiko yang berlaku hampir sama pada semua korporat dan organisasi.
menurut bramantyo djohan putro, risiko secara umum yang dihadapi oleh perusahaan dibagi kedalam empat kategori, antara lain:
1. risiko keuangan
risiko keuangan merupakan fluktuasi target keuangan atau ukuran monometer perusahaan karena gejolak berbagai variabel makro.
risiko keuangan itu sendiri terdiri dari empat hal, yaitu:
a. risiko pasar.
risiko pasar juga dibagi menjadi empat jenis, yaitu risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas.
b. risiko likuiditas.
c. risiko kredit.
d. risiko permodalan.
2. risiko operasional
risiko operasional merupakan potensi penyimpangan dari hasil yang diharapkan karena tidak berfungsinya suatu sistem.
risiko operasional dapat terjadi pada dua tingkatan, yaitu teknis dan operasional.
pada tingkatan teknis, risiko operasional dapat terjadi pada sistem informasi, kesalahan pencatatan, informasi yang tidak memadai, dan pengukuran risiko yang tidak akurat dan tidak memadai.
pada tingkatan organisasi, risiko operasional terjadi karena sistem pemantauan dan pelaporan, sistem dan prosedur, serta kebijakan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
3. risiko stategis
risiko strategis merupakan risiko yang dapat mempengaruhi eksposur korporat dan eksposur strategis (terutama eksposur keuangan) sebagai akibat dari keputusan strategis yang tidak sesuai dengan lingkungan eksternal dan internal usaha.
risiko strategis dapat dijabarkan dalam beberapa kategori, antara lain:
a. risiko usaha.
b. risiko transaksi strategis.
c. risiko hubungan investor.
4. risiko eksternalitas
risiko eksternalitas adalah potensi penyimpangan hasil pada eksposur korporat dan strategis. hal ini akan berdampak pada potensi penutupan usaha karena pengaruh dari faktor eksternal seperti reputasi, lingkungan, sosial, dan hukum.
risiko memiliki dua komponen dasar, yaitu dampak yang ditimbulkan dan peluang dari kemunculan risiko atau hal yang tidak diinginkan tersebut.
risiko itu sendiri belum dapat diklasifikasikan secara pasti atau baku tentang penggolongannya. karena risiko biasanya saling terkait dan kompleks. setiap ahli, konsultan, dan praktisi selalu membuat klasifikasi jenis atau penggolongan risiko menurut versinya masing-masing.
akan tetapi, secara umum terdapat risiko-risiko yang berlaku hampir sama pada semua korporat dan organisasi.
menurut bramantyo djohan putro, risiko secara umum yang dihadapi oleh perusahaan dibagi kedalam empat kategori, antara lain:
1. risiko keuangan
risiko keuangan merupakan fluktuasi target keuangan atau ukuran monometer perusahaan karena gejolak berbagai variabel makro.
risiko keuangan itu sendiri terdiri dari empat hal, yaitu:
a. risiko pasar.
risiko pasar juga dibagi menjadi empat jenis, yaitu risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas.
b. risiko likuiditas.
c. risiko kredit.
d. risiko permodalan.
2. risiko operasional
risiko operasional merupakan potensi penyimpangan dari hasil yang diharapkan karena tidak berfungsinya suatu sistem.
risiko operasional dapat terjadi pada dua tingkatan, yaitu teknis dan operasional.
pada tingkatan teknis, risiko operasional dapat terjadi pada sistem informasi, kesalahan pencatatan, informasi yang tidak memadai, dan pengukuran risiko yang tidak akurat dan tidak memadai.
pada tingkatan organisasi, risiko operasional terjadi karena sistem pemantauan dan pelaporan, sistem dan prosedur, serta kebijakan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
3. risiko stategis
risiko strategis merupakan risiko yang dapat mempengaruhi eksposur korporat dan eksposur strategis (terutama eksposur keuangan) sebagai akibat dari keputusan strategis yang tidak sesuai dengan lingkungan eksternal dan internal usaha.
risiko strategis dapat dijabarkan dalam beberapa kategori, antara lain:
a. risiko usaha.
b. risiko transaksi strategis.
c. risiko hubungan investor.
4. risiko eksternalitas
risiko eksternalitas adalah potensi penyimpangan hasil pada eksposur korporat dan strategis. hal ini akan berdampak pada potensi penutupan usaha karena pengaruh dari faktor eksternal seperti reputasi, lingkungan, sosial, dan hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)