Sabtu, 07 November 2009

POLIGAMI

Poligami merupakan suatu bentuk pernikahan dimana seseorang lelaki yang memutuskan untuk memiliki isteri lebih dari satu.
Poligami juga dapat diartikan penduaan cinta oleh lelaki.
Ditinjau dari berbagai sudut pandang, praktik poligami sepertinya lebih banyak mendatangkan keburukan daripada manfaatnya.
Ditinjau dari segi agama, praktik poligami sebenarnya diperbolehkan.Asal, suami telah mendapatkan izin dari pihak isteri dan harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya.Adapun persyaratan tersebut meliputi :
1. Isteri yang tidak lagi mampu menjalankan peranannya sebagai seorang isteri yang baik sesuai dengan ajaran agama.
2. Isteri yang tidak dapat memberikan keturunan.
Meskipun melakukan poligami, hendaknya suami mampu memberikan rasa perhatian dan kasih sayangnya kepada para isteri mereka secara adil dan merata.Sehingga, tidak akan menimbulkan rasa kecemburuan serta pertentangan yang besar dalam keluarga tersebut.
Akan tetapi, sebisa mungkin seharusnya kita dapat lebih berfikir jernih dan bijaksana untuk dapat meninggalkan praktik poligami tersebut bagi diri kita.
Sebab, kita juga harus memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan dari poligami itu sendiri.Seperti rasa kekecewaan isteri terhadap komitmen suami, pengakuan dari masyarakat yang buruk, serta sifat poligami itu sendiri yang mungkin dapat dicontoh oleh anak cucu kita.