korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela. selain merugikan negara, tindakan korupsi juga dapat merugikan pelaku korupsi itu sendiri jika terbukti perbuatannya diketahui oleh badan penindak korupsi yang berwenang.
di indonesia, klasifikasi tindakan korupsi secara garis besar dapat di golongkan dalam beberapa macam bentuk. khusus untuk instansi yang melakukan administrasi penerimaan (revenue administration) yang meliputi instansi pajak dan bea cukai, tidak termasuk pemda dan pengelola penerimaan pnbp, tindakan korupsi dapat dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dan korupsi besar-besaran (grand corruption)
korupsi kecil-kecilan merupakan bentuk korupsi sehari-hari dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. korupsi ini biasanya cenderung terjadi saat petugas bertemu langsung dengan masyarakat.
korupsi ini disebut juga dengan nama korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk bertahan hidup (survival corruption). korupsi kecil-kecilan umumnya dijalankan oleh para pejabat junior dan pejabat tingkat bawah sebagai pelaksana fungsional.
contohnya adalah pungutan untuk mempercepat proses pencairan dana yang terjadi di kppn.
sedangkan korupsi besar-besaran umumnya dijalankan oleh pejabat level tinggi, karena korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. korupsi ini terjadi saat pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.
contohnya adalah pemberian pembebasan pajak bagi perusahaan besar.
2. penyuapan (bribery)
bentuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya di bidang atau instansi yang mengadministrasikan penerimaan negara (revenue administration) dapat dibagi menjadi empat, antara lain:
a. pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
b. pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan ilegal.
c. pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar di masa mendatang mendapat perlakuan yang lebih ringan daripada administrasi normal.
d. pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
3. penyalahgunaan / penyelewengan ( misappropriation)
penyalahgunaan / penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervisi transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik.
contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klasifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
4. penggelapan (embezzlement)
korupsi ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
5. pemerasan (extortion)
pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah para petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
6. perlindungan (patronage)
perlindungan dilakukan termasuk dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemampuan dari seseorang tersebut.